Sunday, November 17, 2013

domain lokal

.ac.id (ACADEMY or COLLEGE)
  1. Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
  2. SK Depdikbud pendirian lembaga
  3. No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
  4. Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
  5. Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
.co.id (COMPANY)
  1. Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. NPWP
  4. SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
  5. khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
  6. Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
.go.id (PEMERINTAH)
  1. Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Lembaga, Badan, DPR, MA, BPK, Komisi (yang dibentuk berdasar undang-undang), dll.
  2. Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, DPR, MA, BPK, dll.
  3. Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
  4. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
  5. Nama domain mengacu pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tahun 2006 tentang penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi penyelenggara Negara.
  6. Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain
.mil.id (MILITER)
  1. Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  2. Pendaftar bertindak atas nama TNI.
  3. Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
  4. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
  5. Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
.net.id (JARINGAN/ISP)
  1. Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
.or.id (ORGANISASI)
  1. Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
.sch.id (SEKOLAH)
  1. Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, baik yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional maupun dibawah naungan instansi pemerintah lainnya.
  2. Surat pengajuan resmi dari Pimpinan Sekolah (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
  3. Surat penugasan dari Pimpinan Sekolah kepada Penanggungjawab Domain yang disertai dengan identitas dari Penanggungjawab Domain
.war.net.id (WARNET)
  1. Untuk usaha Warung Internet
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
.web.id (WEBSITE)
  1. Untuk organisasi atau perorangan
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. Surat Keterangan organisasi

No comments:

Post a Comment